Jakarta(harianSIB.com)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU, karena memakai jet pribadi untuk perjalanan dinas.
Diketahui, Afifuddin bersama empat anggota KPU telah 59 kali menggunakan jet pribadi yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 90 miliar pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Lewat pesan singkat, Afifudin mengatakan bahwa pihaknya menghormati sanksi peringatan keras yang dijatuhkan oleh DKPP.
Sanksi peringatan keras dari DKPP akan menjadi pembelajaran untuk KPU agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa depan. "Menjadi pembelajaran untuk ke depannya," singkatnya lagi, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU. Kelimanya dikenakan sanksi peringatan keras setelah puluhan kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi saat pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga: Bambang Desriandi Terpilih Jadi Ketua KPU Labura 2023-2028 Ketua dan empat Anggota
KPU yang naik
jet pribadi sewaan tersebut adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025), anggota
DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa kelima anggota
KPU itu melakukan 59 kali perjalanan dinas dengan menggunakan
jet pribadi.
"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ujar Ratna.