Jakarta(harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari putusan perkara Nomor 178-PKE-DKPP sebagai dasar untuk menelusuri dugaan korupsi terkait pengadaan jet pribadi (private jet) di KPU RI Tahun Anggaran 2024.
Dalam putusan yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tanggal 21 Oktober 2025, terungkap private jet yang disewa untuk rombongan KPU RI selama Pemilu 2024 menelan anggaran sebanyak Rp46 miliar.
"Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (28/10), dikutip dari CNNIndonesia.
Meskipun begitu, Budi belum bisa menyampaikan detail kerja-kerja yang sudah dan sedang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.
Baca Juga: Usai Disanksi, Ketua KPU Beri Respons Singkat Terkait Dugaan Jet Pribadi Rp 90 Miliar "Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas
KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat,
KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia," ucap dia.
"Nah, ini juga sekalian bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor, sekaligus menjaga kerahasiaan materi pelaporan," pungkasnya.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line
259