Surabaya(harianSIB.com)
Anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Prima Andre Rinaldo Azhar, menjadi korban penipuan jual-beli tas mewah impor merek Hermes dengan total kerugian mencapai Rp800 juta.
Pelaku dalam kasus ini, Muhammad Darmawanto, pria asal Surabaya, Jawa Timur, telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (28/10), Ketua Majelis Hakim Satyawati Yuni menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 5 bulan.
Majelis hakim menyebut kasus ini bermula saat terdakwa Darmawanto menawarkan kerja sama investasi bisnis tas impor Hermes kepada Prima dengan keuntungan 10 persen, pada Desember 2023.
Baca Juga: Menteri Agus Tegur Imigrasi Soal Penahanan Paspor WNA Peserta Pameran Untuk meyakinkan korban, terdakwa meminta beberapa foto detail tas impor merek
Hermes kepada salah seorang saksi. Foto itu kemudian dikirim kepada korban melalui pesan WhatsApp.
"Menawarkan kerja sama mendatangkan tas dari luar negeri (impor) merk Hermes. Di mana tas tersebut sudah ada buyer (pembeli), kemudian untuk meyakinkan saksi Prima Andra Rinaldo Azhar, terdakwa mengirimkan beberapa foto tas merk Hermes lengkap dengan spesifikasi antara lain Tas Impor type K20 gris asphalt ostrich GHW#U full set dan tas impor type Bnib B25 togo+croco Full set ori rec 2023," ucap majelis hakim.