Jakarta(harianSIB.com)
Artis Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, Harvey Moeis, resmi mencabut gugatan keberatan atas perampasan sejumlah aset miliknya.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rios Rohmanto, dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10).
Menurut hakim, Sandra Dewi memilih mencabut gugatannya lantaran ingin mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya.
"Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar hakim, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Baca Juga: Kejari Tanjungbalai Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Senilai Rp 278 Juta Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan
Raymon Gunawan mencabut keberatan secara sukarela dan tanpa ada paksaan. Hakim mengatakan
Sandra Dewi juga memahami konsekuensi hukum dari pencabutan gugatan tersebut.
Oleh sebab itu, majelis hakim menyatakan untuk menerima permohonan pencabutan keberatan dari Sandra Dewi Cs.