Jakarta(harianSIB.com)
Artis Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, Harvey Moeis, mencabut gugatan keberatan atas perampasan sejumlah aset miliknya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Rios Rohmanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Apakah kamu ingin saya bantu lanjutkan dengan paragraf lanjutan soal aset yang dilelang (tas mewah dan rumah di Pakubuwono) agar naskahnya lengkap untuk berita penuh atau narasi video?
Kata hakim, Sandra Dewi memutuskan mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset karena memilih patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga: Tas Mewah hingga Rumah Pakubuwono Milik Sandra Dewi Ikut Dilelang Usai Cabut Gugatan "Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.
Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan mencabut keberatan secara sukarela dan tanpa ada paksaan. Hakim mengatakan Sandra Dewi juga memahami konsekuensi hukum dari pencabutan gugatan tersebut.