Jakarta(harianSIB.com)
Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal jumlah porsi yang boleh disiapkan setiap dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjaga mutu makanan dan mencegah terjadinya kasus keracunan.
Melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025, pemerintah membatasi jumlah porsi makanan harian yang dapat disiapkan oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur umum MBG maksimal hanya 3.000 porsi per hari.
Kebijakan tersebut merupakan perubahan ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam aturan baru ini dijelaskan bahwa secara standar, setiap SPPG dirancang hanya untuk melayani 2.500 porsi makanan bergizi per hari, terdiri atas 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Baca Juga: Bupati Tapteng Tepati Janji, Beri Rumah untuk Keluarga Korban Tragedi Begu Ganjang di Barus Wakil Kepala
Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang mengatakan pengaturan kapasitas ini dibuat untuk menjaga mutu dan keamanan pangan sekaligus memastikan efektivitas pelayanan di lapangan.
"Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat," kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/10), dikutip dari CNNIndonesia.com.