Jakarta(harianSIB.com)
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa tanah wakaf tidak dapat digunakan sebagai agunan atau jaminan kredit di bank.
"Tanah wakaf itu tidak bisa dijadikan sebagai agunan di bank. Karena tidak bisa disita, karena tanah wakaf itu kan miliknya Allah, milik Tuhan, jadi tidak bisa disita," kata Kamaruddin, saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kamaruddin menuturkan, tantangan yang dihadapi saat ini adalah pengelolaan tanah wakaf oleh nazhir yang meliputi pengembangan dan penyaluran manfaat harus sesuai tujuan.
Baca Juga: Diduga Agunan Dijual di Bawah NJOP, Ahli Waris Debitur Gugat BRI Kisaran "Nazhir itu adalah yang diberi amanah oleh Wakif untuk mengelola tanah wakaf itu. Nah, ini perlu kita tingkatkan kapasitasnya supaya mereka bisa memproduktifkan. Kita perlu tingkatkan pengetahuannya," tutur dia.
Menurut Kamaruddin, nazhir harus diingatkan bahwa tanah wakaf tidak boleh dijadikan pinjaman di bank yang pada akhirnya nanti berisiko disita bank.