Jakarta(harianSIB.com)
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, tetap melanjutkan jabatannya meski sebelumnya sempat mengajukan pengunduran diri. Demikian putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," ujar MKD lewat keterangan tertulis, Kamis (30/10), dikutip dari CNNIndonesia.com.
MKD dalam keterangannya mengatakan telah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Pertimbangan itu didasarkan pada surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati.
Baca Juga: Wartawan SIB Lisbon Situmorang Kembali Pimpin PWI Deliserdang Rahayu yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan mundur dari keanggotaan
DPR pada 10 September 2025.
Dia mengungkap alasan dirinya mundur lewat akun Instagram pribadi, Rabu (10/9) malam.