Jakarta(harianSIB.com)
Kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sempat menyeret nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini memasuki babak baru.
Seluruh pihak yang diduga terlibat telah menjalani persidangan tingkat pertama. Dari total 11 terdakwa, satu orang di antaranya dinyatakan bebas, meski sebelumnya sempat divonis bersalah.
Satu orang yang menghirup udara bebas itu adalah Tom Lembong yang menjabat Mendag tahun 2015-2016. Dia resmi bebas dari tahanan pada 1 Agustus 2025. Hari itu, ia disambut keluarga dan kerabat terdekat. Di tangannya terdapat salinan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2025.
Surat itu menegaskan, proses hukum dan akibat hukum atas nama Tom Lembong dihentikan seluruhnya.
Baca Juga: Diam Sandra Dewi di Tengah Badai Kasus Harvey Moeis: Antara Penghakiman Publik dan Keteguhan Diri Ia menjadi satu-satunya terdakwa kasus impor gula yang menghirup udara bebas. Mundur pada 18 Juli 2025, Tom divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Ia dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak sampai seminggu kemudian, Tom pun menyatakan banding. Namun, belum sempat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) mengadili kasusnya, Tom sudah dibebaskan melalui abolisi.