Jakarta(harianSIB.com)
Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) dipanggil oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Keempatnya diagendakan untuk diperiksa pekan depan.
"Surat panggilan telah diberikan kepada para tersangka, salah satunya Halim Kalla (HK). Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan dua hari ," ungkap Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto kepada wartawan, Kamis (6/11/2025), dikutip dari detiknews.
Sesuai surat panggilan tersangka, hari Selasa, tanggal 11 November 2025, jelasnya, tersangka FM dan tersangka RR (yang dipanggil). Hari Rabu, tanggal 12 November 2025 tersangka HK dan tersangka HYL (dipanggil).
Totok menyebut, belum ada konfirmasi kehadiran dari para tersangka. Adapun panggilan ini merupakan yang pertama dilakukan setelah penetapan tersangka dalam perkara itu.
Baca Juga: Perkuat Iman dan Integritas, Polres Tanjungbalai Gelar Binrohtal Rutin "Betul (pemeriksaan pertama)," tuturnya.
Empat tersangka dalam perkara ini adalah: