Jakarta(harianSIB.com)
Penyelundupan narkotika yang berasal dari negara Malaysia ke Pekanbaru, Riau berhasil digagalkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Polisi menyita barang bukti berupa 4,5 kg sabu dan ribuan ekstasi.
"Barang bukti satu tas warna hitam merk puma berisi enam bungkus dilakban kuning yang berisikan lima bungkus sabu dengan total sekitar 4.500 gram dan satu bungkus ekstasi dengan total sekitar 3.000 butir," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (7/11/2025), dikutip dari detiknews.
Kasus tersebut diungkap pada Rabu (6/11) pukul 18.45 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi informasi adanya upaya penyelundup narkoba dari sindikat Malaysia ke wilayah Pekanbaru, Riau.
Ti Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba di bawah pimpinan Kasubdit Kombes Handik Zusen dan Kanit 5 Subdit IV Kompol Tomy Haryono kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Pekanbaru.
Baca Juga: Vape Berisi Obat Keras Beredar di Klub Malam PIK, Tiga Pelaku Diciduk "Bahwa sindikat narkoba asal
Malaysia telah menyelundupkan
narkotika jenis
sabu dan
ekstasi dari
Malaysia ke wilayah Pekanbaru, Riau yang dikendalikan oleh jaringan Aceh-Pekanbaru," ujarnya.
Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku yang terlibat berinisial YAL (27) dan SL (30) di sebuah rumah kontrakan di Tenayan Raya, Pekanbaru. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika.