Pacitan(harianSIB.com)
Fakta baru terungkap dalam pemeriksaan Kakek Tarman (74), terkait cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan dengan Sheila Arika (24), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).
Kuasa hukum Kakek Tarman, Badrul Amali, menyebut cek tersebut merupakan pemberian dari rekan bisnis samurai 7 tahun lalu.
"Ceknya benar, diberikan oleh temannya saat bisnis samurai. Tapi sekarang tidak bisa dihubungi," ujar Badrul, Jumat (7/11/2025) seperti dikutip dari kompas.com
Kakek Tarman mengaku tidak fokus, dan hanya menaruhnya begitu saja. Hingga kini, cek masih dicari.
Baca Juga: Viral Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp3 Miliar, Terkuak Mempelai Pria Mantan Napi Penipuan "Pengakuan asli, tapi soal keaslian secara perbankan, Pak Tarman tidak paham," jelas Badrul.
Meski keaslian cek dipertanyakan, keluarga Sheila Arika tidak melaporkan kasus tersebut, karena Kakek Tarman berjanji akan bertanggung jawab atas nilai mahar.
Editor
: Wilfred Manullang