Jakarta (harianSIB.com)
Peredaran buah anggur hijau yang diduga mengandung zat kimia berbahaya sianida (CN) dengan kadar mencapai 30 miligram per liter mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv. Dia bakal mengecek izin impor buah tersebut ke Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
"Komisi IV akan meminta data kepada Menteri Pertanian terkait proses penerbitan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) sampai pengawasan di Karantina Pertanian. Ini impor anggur perlu dipertanyakan izinnya, kenapa produk yang mengandung sianida bisa masuk," kata Rajiv melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 November 2025, dikutip dari metrotv.
Dia menuturkan, seluruh buah impor yang beredar tidak bisa masuk tanpa izin RIPH. Termasuk, surat persetujuan impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Wabup dan Ketua DPRD Sambangi Warga Parbuluan VI, Kades Minta Kejelasan Hingga Senin Kasus anggur hijau mengandung sianida ini ditegaskan harus diusut tuntas, mulai dari distributor hingga importirnya. Dia juga mengingatkan pemerintah melakukan evaluasi total dan memperbaiki sistem pengawasan impor, memperkuat kapasitas karantina, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat
penegak hukum.
"Ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Kami di Komisi IV akan mengawasi langkah-langkah perbaikan yang diambil Kementan. Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak. Karena kalau pengawasan lemah, konsekuensinya bisa fatal," kata Rajiv.