Jakarta (harianSIB.com)
Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria, Selasa (11/11/2025), di Jakarta, membahas nasib ribuan desa yang berada di kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Ribuan desa tersebut hingga saat kini tidak dapat menikmati kucuran dana desa akibat keterbatasan regulasi dan status wilayah, sehingga sangat jelas terjadi ketimpangan dalam pembangunan di desa.
Menurut anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian, kondisi ini sangat memprihatinkan dan berpotensi menghambat visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Indonesia dari desa menuju Indonesia Emas 2045.
"Kita mendukung penuh visi Presiden untuk membangun Indonesia dari desa. Namun faktanya, ribuan desa masih tertinggal, karena statusnya berada di kawasan hutan dan HGU sehingga tidak bisa menggunakan dana desa untuk pembangunan infrastruktur dasar," ujar Penrad.
Baca Juga: Pemerintah Nagori Parmonangan Sebut Penyaluran Pupuk Program Ketapang 2024 Sesuai Jumlah Penerima Manfaat Akibat pembatasan dana pembangunan itu, realisasi dana desa hanya sekitar 30 persen. Banyak anggaran tersisa atau Silpa karena tidak bisa digunakan sesuai kebutuhan desa.
Senator asal Sumut itu juga menyoroti tumpang tindih regulasi dana desa yang melibatkan sedikitnya empat kementerian, sehingga membuat kepala desa kebingungan dan ragu melaksanakan pembangunan.