Jakarta (harianSIB.com)
Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) semakin menunjukkan kiprah nyata dalam memperjuangkan keadilan sosial dan ekologis di tingkat nasional. Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, merespons cepat laporan yang disampaikan Ompu i Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, M.Th, mengenai dugaan pelanggaran HAM oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL) di wilayah Tapanuli, Toba, dan sekitarnya.
Dikutip dari hkbp.or.id, pertemuan strategis ini berlangsung di Kantor Kementerian HAM RI, Jakarta, dihadiri oleh para Praeses HKBP dari Distrik XIX Bekasi, VIII DKI Jakarta, XXI Banten, dan XXVIII Deboskap. Turut mendampingi pula Ketua Badan Penasehat Hukum HKBP, Dr. David M. L. Tobing, S.H., M.Kn.
Dalam pertemuan tersebut, Ephorus HKBP menyerahkan laporan berisi dokumentasi, kesaksian masyarakat adat, serta peta konflik lahan akibat ekspansi industri PT. TPL. Beliau menegaskan, gereja tidak hanya hadir dalam ruang ibadah, tetapi juga terpanggil untuk menyuarakan penderitaan masyarakat yang kehilangan hak atas tanah dan lingkungan hidup yang layak.
"HKBP tidak bisa tinggal diam melihat penderitaan masyarakat yang terusir dari tanah ulayatnya. Gereja harus menjadi suara bagi mereka yang terpinggirkan, sekaligus penjaga ciptaan Tuhan yang kini terluka," ujar Ephorus Tinambunan.
Baca Juga: Ephorus HKBP Apresiasi Aksi Damai Lintas Agama Tutup TPL di Sumut, 10.000 Orang Hadir Menanggapi hal itu, Menteri HAM Natalius Pigaimenegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memastikan semua korporasi beroperasi sesuai prinsip Hak Asasi Manusia.
"Perusahaan wajib memenuhi delapan aspek HAM, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak masyarakat adat. Negara tidak boleh menutup mata terhadap praktik bisnis yang menindas warga," tegas Pigai.
Editor
: Wilfred Manullang