Jakarta(harianSIB.com)
DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) seperti dikutip dari kompas.com
"Oke? Setuju?" ucap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman disambut jawaban setuju oleh peserta rapat.
Politikus Partai Gerindra itu sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan yang dihapus adalah Pasal 6 dalam draf sebelumnya yang memuat ketentuan soal penyidik Polri sebagai penyidik utama.
"Rekan-rekan, kita lanjutkan pembahasan klaster-klaster dalam revisi KUHAP yang dianggap masih bermasalah. Tapi ini ada yang perlu kita review sedikit, terkait Pasal 6," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, langkah penghapusan pasal tersebut dilakukan untuk menyelaraskan RUU KUHAP dengan undang-undang lain yang terkait dan sudah berlaku.
Editor
: Wilfred Manullang