Jakarta(harianSIB.com)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Istana Kepresidenan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia meminta para polisi aktif yang saat ini menempati posisi sipil untuk mengundurkan diri sesuai putusan MK yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) siang.
"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis sore, dikutip dari Kompas.com.
Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. Namun, ia menekankan bahwa putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
"Ya, man keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat, ya nanti kita pelajarin," ujar Prasetyo.
Baca Juga: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun "Tapi sebagaimana... Namanya keputusan MK ini kan final and binding," imbuh dia.
* Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil