Jakarta(harianSIB.com)
Sejumlah rumah pejabat pajak digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (17/11/2025). Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.
Anang mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Kejagung Geledah Apartemen 2 Stafsus Eks Mendikbud di Kasus Pengadaan Laptop Kendati demikian, Anang tidak merincikan lebih jauh ihwal kronologi kasus tersebut.
"[Diduga] oleh oknum atau pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tuturnya.
Editor
: Wilfred Manullang