Jakarta (harianSIB.com)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan informasi yang menyebut KUHAP baru memberi kewenangan luas kepada polisi untuk menyadap dan melakukan tindakan paksa tanpa izin pengadilan adalah hoaks.
Ia menyebut aturan baru justru memperketat mekanisme aparat dalam menjalankan proses hukum.
"Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025) seperti dikutip dari detikcom.
Ia menjelaskan Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru tidak mengatur penyadapan dan teknisnya akan diatur khusus dalam UU Penyadapan yang masih akan dibahas. Menurut dia, mayoritas fraksi di DPR sepakat penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan tetap melalui izin pengadilan.
Baca Juga: DPR: RUU KUHAP Beri Hak Advokat Ajukan Keberatan dalam Pemeriksaan Habiburokhman menambahkan seluruh bentuk pemblokiran, termasuk tabungan dan jejak digital, wajib mendapat izin hakim sebagaimana diatur Pasal 140 ayat (2). Ia menegaskan ketentuan ini berlawanan dengan kabar yang menyebut aparat bisa membekukan aset dan data secara sepihak.
Untuk penyitaan, Pasal 44 KUHAP baru mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum tindakan itu dilakukan. Ia menyebut aturan ini memperjelas batas kewenangan aparat dan memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara.
Editor
: Wilfred Manullang