Medan(harianSIB.com)
Anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca IP Pandjaitan XIII SH MH ACCS, mengapresiasi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilakukan pada Selasa (18/11/2025). Menurutnya, proses pembahasan yang berlangsung sejak 6 November 2024 itu cukup panjang dan melelahkan, namun hasilnya dinilai sangat berpihak kepada masyarakat.
"Tidak ada lagi celah merugikan masyarakat marjinal atau kelompok rentan. 99,9 persen substansi perubahan KUHAP merupakan masukan langsung dari masyarakat," ujar Hinca saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mengajak masyarakat memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam KUHAP baru yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Hinca menjelaskan terdapat 14 substansi penting dalam revisi KUHAP, di antaranya penyempurnaan tata hukum acara pidana, peningkatan kewenangan penyelidik-penyidik, penguatan hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan peran advokat.
Baca Juga: Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Tak Atur soal Penyadapan m Ia mencontohkan Pasal 236 yang menegaskan hak penyandang disabilitas menjadi saksi, meskipun tidak melihat atau mendengar langsung peristiwa karena keterbatasan fisik. "Penyandang disabilitas harus bebas dari hambatan dalam menyampaikan kesaksian. Artinya, semua warga negara mendapat pengakuan hak yang sama," tegasnya.
Di sisi lain, Pasal 143 huruf m (Hak Saksi) dan Pasal 144 huruf y (Hak Korban) secara tegas melindungi warga dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum. "Ini memperkuat posisi warga negara," ujar Hinca.