Banda Aceh(harianSIB.com)
Ladang ganja seluas 51,75 hektare di kawasan hutan lindung Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dimusnahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri. Sebanyak 1.987.200 batang ganja dengan total berat 388,14 ton berhasil dimusnahkan dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan ganja yang dimusnahkan merupakan ganja basah alias masih berupa pohon. Eko menjelaskan, jika ganja tersebut dikeringkan, total yang dimusnahkan berjumlah 155,2 ton.
"Dari jumlah tersebut, berdasarkan estimasi harga ganja di pasaran, yakni Rp 4 juta per kilogram, total estimasi harga dari barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 621,024 miliar," ungkap Eko kepada wartawan seusai pemusnahan, Rabu (19/11/2025), dikutip dari detikcom.
Selain berhasil mengamankan barang bukti ganja yang nilainya mencapai ratusan miliar, Eko menyebut pemusnahan ini berhasil menyelamatkan ratusan juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 142 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika "Dan dari pengungkapan ini, Dittipidnarkoba
Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan potensi jiwa menjadi korban narkoba sebanyak 465.768.000 jiwa," tutur Eko.(*)