Jakarta(harianSIB.com)
Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, sebagai buntut dari penyidikan kasus dugaan penyusutan kewajiban pajak.
Victor Rachmat Hartono resmi masuk dalam daftar cekal dan dilarang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak pada periode 2016–2020.
Mengutip Tempo, berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, pencekalan tersebut berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Permohonan cekal tercatat diajukan Kejagung melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025 dalam rangka penyidikan kasus korupsi tersebut.
Selain Victor, Kejaksaan juga mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Baca Juga: Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan PKB 2025, Puluhan Kendaraan Terjaring Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Anang Supriatna, membenarkan permintaan cegah tersebut. "Benar
Kejaksaan Agung sudah meminta
pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut," ujarnya saat dihubungi Kamis, 20 November 2025.
Menurut dia, permohonan cekal diajukan guna penyidikan kasus dugaan korupsi kewajiban pembayaran pajak yang diduga melibatkan sejumlah mantan pegawai pajak. Anang belum bersedia menjelaskan detil perkara itu.