Mahasiswa Ajukan Gugatan Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Respon 3 Fraksi

Redaksi - Sabtu, 22 November 2025 09:48 WIB
DOK. ABU RIZAL BILADINA
lima mahasiswa mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta(harianSIB.com)

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan mengaku tak mempermasalahkan gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar anggota DPR RI bisa dipecat rakyat.

Menurut Bob, gugatan itu baik sebagai langkah yang harus dilakukan warga negara jika tak sependapat terhadap sebuah sistem atau aturan.

"Bukan bagus isinya, maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjalannya bisa mengajukan gugatan judicial review," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11/2025) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Namun, Bob memandang, meski dipilih rakyat, status anggota DPR telah diatur dalam UU MD3. Sehingga, dalam posisi tersebut, seorang anggota DPR telah terikat dengan partai politik.

Baca Juga: PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Mabuk Bilang Mau Rampok Uang Negara "Nah, MD3 itu juga dimasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik," katanya.

Menurut Bob, mekanisme pencopotan anggota DPR oleh rakyat, bukan persoalan bisa atau tidak, namun apakah pasal yang mengatur pergantian DPR, bertentangan dengan UUD atau tidak.


Editor
: Wilfred Manullang

Tag:

Berita Terkait

Nasional

PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Mabuk Bilang Mau Rampok Uang Negara