Jakarta(harianSIB.com)
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB di Semarang yang menunggak pajak sampai Rp25,4 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh mengatakan SHB punya utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451.
"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain," kata Nurbaeti melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025)
Nurbaeti memastikan penyanderaan dilakukan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.
Baca Juga: Cerita Pilot Pesawat Jatuh di Karawang: Mesin Rusak di Ketinggian 5.500 Kaki DJP telah melakukan upaya persuasif sebelum penyanderaan, tetapi tidak diindahkan oleh SHB. Penyanderaan pun dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri.
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Editor
: Wilfred Manullang