Jakarta(harianSIB.com)
Dewan Pengurus Nasional (DPN) Batak Center resmi melayangkan ultimatum kepada Pemerintah Republik Indonesia, mendesak agar izin usaha PT Toba Pulp Lestari, Tbk (PT TPL) dibekukan dan dicabut secara bertahap.
Tuntutan ini diserukan dalam konferensi pers di Sekretariat Batak Center, Jakarta, Minggu (23/11/2025), ditengah semakin memanasnya eskalasi konflik lingkungan dan sengketa lahan adat di kawasan Tano Batak.
Ketua Umum DPN Batak Center, Ir Sintong M Tampulon, menyatakan tuntutan ini akan segera diajukan jika PT TPL terbukti mengabaikan temuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta rekomendasi yang disampaikan oleh lembaga tersebut.
Batak Center menyoroti dua isu utama yang menjadi dasar tuntutan mereka, yakni masalah ekologis dan sengketa hukum.
Baca Juga: PHRI Simalungun Siap Kelola Dermaga Atsari, Dikembangkan Jadi Pusat Kuliner dan Hiburan Malam Pertama, Ancaman Ekologis
Eucalyptus. Sintong menegaskan jenis tanaman eucalyptus yang menjadi bahan baku inti PT
TPL dinilai "lebih banyak mudaratnya daripada maslahatnya" bagi karakteristik ekologis
Tano Batak.
DPN BC menuntut PT TPL segera melakukan penggantian jenis tanaman secara berangsur dengan spesies yang lebih sesuai demi keberlanjutan ekosistem Danau Toba.