Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi timah Hendry Lie. Hal itu membuat Hendry Lie tetap dihukum 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1 triliun.
"Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. Menolak permohonan kasasi Terdakwa," demikian putusan kasasi nomor 11312 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat Jumat (28/11/2025) yang dilansir detiknews.
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Hakim Agung Yanto. Hukuman Hendry tak berubah sejak putusan tingkat pengadilan negeri.
Dalam kasus ini, pengusaha Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa mendakwa Hendry Lie menerima uang senilai Rp 1 triliun.
Baca Juga: Almas Lintang Surati dan Desak Menteri LHK Dengar Aspirasi Masyarakat Lingkar Tambang Sidang dakwaan
Hendry Lie digelar di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1). Jaksa mengatakan Hendry merupakan pemilik saham mayoritas
PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerja sama dengan PT
Timah.
"Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.