Surabaya(harianSIB.com)
Kejari Tanjung Perak menetapkan 6 tersangka dari APBS dan Pelindo. Keenamnya langsung ditahan usai dinilai melakukan dugaan kasus korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Darwis Burhansyah mengatakan per Kamis (27/11/2025) ini, Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak telah memperoleh alat bukti yang cukup. Lalu, menetapkan 6 orang dari PT APBS dan Pelindo sebagai tersangka.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP dan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara, kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024," kata Darwis saat konferensi pers di halaman Kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis (27/11/2025) dilansir dari detikjatim.
Usai menetapkan tersangka, tim penyidik menahan keenam tersangka. Saat menuruni tangga untuk dibawa ke tahanan keenamnya enggan memberikan pernyataan apapun perihal kasus dugaan korupsi itu.
Baca Juga: Kejari Medan Tahan Kadishub Medan sebagai Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024 Mereka dikawal ketat petugas
Kejari Tanjung Perak Surabaya dan prajurit TNI, berjalan cepat, mengenakan masker, dan berjalan menunduk, hingga masuk ke dalam 2 mobil tahanan milik Pidsus
Kejari Tanjung Perak.
Para tersangka diketahui berinisial AWB selaku Regional Head PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, periode Oktober 2021 hingga Februari 2024. Kemudian HES selaku Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3.