Jakarta (harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Putusan ini menegaskan negara sebagai pemilik sah lahan dan mewajibkan PT Indobuildco mengosongkan kawasan hotel serta membayar royalti yang selama ini tertunggak.
Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi saat membacakan amar putusan perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST pada Jumat (28/11/2025) menyatakan seluruh tuntutan PT Indobuildco dalam gugatan provisi dan pokok perkara ditolak. "Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," ujar Guse.
Hakim juga menegaskan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023. Penutupan akses dan pemasangan plang "aset negara" oleh pemerintah disebut sah sebagai bentuk pengamanan aset.
Majelis merujuk rangkaian putusan sebelumnya, di antaranya PK MA 2011, 2014, 2020, 2022 dan Kasasi TUN 2024, yang menyatakan HPL No. 1/Gelora merupakan dasar kepemilikan negara sejak awal. Perpanjangan HGB tahun 2002 dinilai cacat hukum, sehingga tanah otomatis kembali ke negara pada Maret-April 2023.
Baca Juga: PT Hadji Kalla Tuding Bos Lippo Mau 'Cuci Tangan' di Kasus Sengketa Lahan JK Dalam putusan yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad),
PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan
Hotel Sultan tanpa harus menunggu proses banding atau kasasi.
Gugatan Royalti Negara Dikabulkan