Jakarta(harianSIB.com)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan rasa sedih dan keprihatinannya atas pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, yang menyebut kondisi bencana di Sumatra "mencekam hanya di media sosial". Saldi mempertanyakan mekanisme seleksi perwira tinggi (pati) TNI sebelum ditempatkan pada jabatan di kementerian atau lembaga.
Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang uji materiil Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, Kamis (4/12/2025), sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube MK. "Saya ini agak merasa sedih pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu," ujarnya.
Saldi mengatakan pernyataan Kepala BNPB tersebut menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi proses seleksi sebelum pati TNI ditempatkan di instansi sipil. "Ini memang diseleksi secara benar atau tidak? Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja," tegasnya.
Baca Juga: HKBP Kirim Bantuan Darurat Lewat Helikopter ke Dua Desa Terisolir di Taput Sebagai putra daerah yang pernah mengalami langsung bencana, Saldi menilai refleksi ini penting bagi
TNI maupun pemerintah. Ia meminta Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto menjelaskan mekanisme seleksi internal sebelum prajurit ditempatkan di kementerian/lembaga.
"Tolong dijelaskan bagaimana mekanisme itu bekerja supaya ditemukan perwira yang memenuhi persyaratan," katanya.