Pacitan(harianSIB.com)
Kasus mahar pernikahan berupa cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Mbah Tarman (74) kepada istrinya, Sheila Arika (24), kini memasuki babak baru. Polisi resmi menahan Mbah Tarman setelah menyimpulkan bahwa cek yang dijadikan mahar tersebut diduga palsu.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, membenarkan status Mbah Tarman telah naik dari saksi menjadi tersangka.
"Iya, Mbah Tarman kami tahan," ujar Khoirul, Jumat (5/12/2025), dikutip dari Kompas.
Peningkatan status hukum itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Viral Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp3 Miliar, Terkuak Mempelai Pria Mantan Napi Penipuan "Ya, sudah tersangka. Dia (
Mbah Tarman) ditahan karena memalsukan dokumen, dalam hal ini cek," tegas Khoirul.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli yang menguji keaslian cek tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui cek yang diberikan Tarman tidak sesuai dengan format dan karakteristik cek resmi.