Jakarta (harianSIB.com)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan siap merevisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, proses pembahasan akan dilakukan setelah penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tuntas.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan fokus saat ini adalah memastikan percepatan penanganan bencana. "(Revisi UU Kehutanan) ya tentu saja setelah bencana ini selesai ditangani," ujar Puan saat berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (5/12/2025).
Puan menjelaskan DPR telah memanggil Kementerian Kehutanan untuk membahas evaluasi regulasi yang berlaku. Ia menegaskan revisi UU Kehutanan akan dikaji secara komprehensif oleh Komisi IVDPR.
"Setelah kemarin Komisi IV memanggil Kementerian Kehutanan, kita akan evaluasi apa saja, bagaimana, dan kapan akan dilakukan," katanya.
Baca Juga: Gelondongan Kayu di Banjir Sumatera Jadi Sorotan Wakil Rakyat Revisi UU Kehutanan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan merupakan usulan Komisi IVDPR.
Sementara itu, bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar terus menunjukkan dampak besar. BNPB melaporkan jumlah korban meninggal mencapai 867 orang hingga Jumat (5/12) pukul 17.00 WIB. Selain itu, 521 orang masih hilang dan 4.200 warga mengalami luka-luka.