Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam perkara korupsi pengelolaan dana perusahaan senilai Rp377 miliar. Putusan kasasi tersebut tercatat dengan nomor 11925 K/PID.SUS/2025 dan diputus pada Rabu (3/12/2025).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan "tolak", sebagaimana tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (8/12/2025). Majelis hakim yang memutus perkara ini dipimpin Prim Haryadi, dengan hakim anggota Ansori dan Yanto.
MA juga menolak kasasi yang diajukan Manajer Keuangan PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020–2023, Cecep Setiana Yusuf. Lewat putusan nomor 11105 K/PID.SUS/2025, Cecep tetap dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun, majelis menghapus kewajiban pembayaran uang pengganti yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat banding.
"Menolak permohonan kasasi terdakwa dengan perbaikan sekadar uang pengganti ditiadakan," demikian bunyi putusan tersebut.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Hendry Lie,Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara Perkara Lain InkrahSementara dua terdakwa lainnya, yakni Direktur PT IGM periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo, serta Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma tahun 2020 Bayu Pratama Erdhiansyah, hukuman mereka telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya tidak mengajukan kasasi, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum yang juga ditolak MA.