Jakarta(harianSIB.com)
Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah tanpa mendapat izin saat wilayahnya terdampak bencana banjir dan longsor.
Merespons hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Undang-Undang itu juga mengatur sanksi baik pelanggaran terhadap kewajiban maupun sanksi terhadap larangan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Setujui Anggaran Rp60 Juta per Rumah bagi Korban Banjir Bandang dan Longsor Sumatra Bima mengatakan apabila kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, maka Kemendagri akan tegas memberikan sanksi. Untuk kasus
Bupati Aceh Selatan, Bima belum menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan ke Mirwan.
"Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sangsi kepada kepala daerah," ujar Bima dikutip dari CNN Indonesia, Senin (8/12/2025)