Jakarta(harianSIB.com)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen bagi penyandang disabilitas sebagai segmen prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025. Komitmen tersebut ditegaskan pada peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam siaran tertulisnya menegaskan komitmen OJK untuk memastikan akses keuangan yang setara bagi seluruh kelompok disabilitas.
"OJK memberdayakan penyandang disabilitas melalui layanan keuangan yang inklusif dan adil," tegas Friderica. Sebagai langkah nyata, OJK telah meluncurkan Pedoman SETARA, acuan nasional bagi penyedia jasa keuangan dalam menghadirkan layanan ramah disabilitas. Implementasi ini diperkuat melalui POJK 22/2023 dan POJK 3/2023, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menyediakan, formulir braille, ATM khusus disabilitas, jalur landai, antrean prioritas, serta sarana edukasi inklusif lainnya.
Baca Juga: OJK Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Keuangan dan Perkuat Perlindungan Konsumen Buku Pedoman Literasi Keuangan untuk Disabilitas
Dalam momentum HDI 2025, OJK juga meluncurkan Buku Pedoman Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas, hasil kolaborasi dengan Kemensos, Bappenas, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Buku ini memuat materi, pengelolaan keuangan dasar, proteksi keuangan, investasi aman, pencegahan penipuan, dan akan tersedia dalam format ramah disabilitas seperti braille dan audiobook.