Morowali(harianSIB.com)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP Private Airport) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dengan pencabutan ini, bandara tersebut tidak lagi diperbolehkan melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Dilansir dari Detikcom, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. Dokumen tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 dan sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu Kepmenhub KM 38 Tahun 2025.
Dalam aturan lama, ada tiga bandara khusus yang diizinkan melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara, yakni:
1. Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau
Baca Juga: Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Diselundupkan ke Luar Negeri 2. Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara
3. Bandara Khusus IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah