Jakarta(harianSIB.com)
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengizinkan kayu yang hanyut saat banjir Sumatera dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat demi mempercepat pemulihan di tiga provinsi terdampak, dengan beberapa mekanisme yang harus dipenuhi.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti menyatakan material kayu hanyut yang menumpuk di lokasi bencana dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat demi mempercepat pemulihan dengan tetap menjaga aspek legalitas serta mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Namun, dia mengingatkan bahwa pemanfaatan tersebut tidak dilakukan tanpa aturan. Kayu yang terbawa arus banjir memiliki status legal yang jelas.
Menurutnya, kayu hanyutan yang terbawa banjir tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan yang mekanisme penanganannya mempedomani Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga tetap dibutuhkan pelaksanaan penyelenggaraan yang menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan.
Baca Juga: Antisipasi Penyakit Pasca Banjir, Dinkes Sergai Lakukan Fogging Dengan demikian, setiap pemanfaatan
kayu hanyut wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan agar tidak membuka celah bagi praktik pembalakan liar maupun pencucian
kayu dengan memanfaatkan momentum
bencana.
Kemenhut memastikan bahwa penyaluran kayu hanyut untuk kepentingan masyarakat tidak dilakukan secara sepihak. Laksmi menyampaikan bahwa prosesnya harus berjalan lintas-lembaga.