Jakarta(harianSIB.com)
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan izin pemanfaatan kayu hanyut yang terbawa arus banjir di Sumatera untuk kebutuhan darurat dan percepatan pemulihan tiga provinsi terdampak. Kebijakan ini tetap diatur secara ketat agar tidak disalahgunakan di lapangan.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa kayu hanyut dapat dimanfaatkan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, serta pembangunan fasilitas bagi masyarakat terdampak. "Pemanfaatan kayu hanyutan dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan," ujarnya mengutip Antara.
Meski demikian, Laksmi menegaskan bahwa pemanfaatan kayu tidak dapat dilakukan tanpa aturan. Kayu yang terbawa banjir tetap memiliki status legal yang harus diverifikasi. Menurutnya, kayu hanyut dikategorikan sebagai kayu temuan yang penanganannya mengikuti Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca Juga: Kemenhut izinkan pemakaian kayu hanyut untuk bangun prasarana usai banjir Sumatera Setiap pemanfaatan wajib melalui prosedur pelaporan dan pencatatan untuk menjamin prinsip keterlacakan (traceability) serta mencegah praktik pembalakan liar yang memanfaatkan momentum bencana.
Kemenhut juga memastikan proses penyaluran kayu hanyut dilakukan secara lintas-lembaga. "Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan aparat penegak hukum," jelas Laksmi.