Jakarta(harianSIB.com)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara tiga jaksa di Banten yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (Korsel). Pemberhentian dilakukan hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Anang menjelaskan, proses pemeriksaan etik terhadap ketiga jaksa tersebut belum dilakukan dan akan berjalan seiring dengan proses penyidikan pidana. "Belum sempat pemeriksaan etik. Masih bertahap. Pemeriksaan etik bisa berjalan bersamaan dengan penyidikan," katanya.
Baca Juga: KPK Ungkap Dua Klaster Perantara Pemerasan Kajari HSU, Aliran Uang Rp804 Juta Ia menegaskan
Kejagung berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan tidak akan melindungi oknum jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kita dalami. Prinsipnya, kami tidak akan melindungi oknum-oknum di internal. Selama barang bukti dan alat bukti kuat, pasti kami tindak lanjuti," tegas Anang.