Jakarta (harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Lisa Rachmat, mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur. Dengan putusan tersebut, vonis 14 tahun penjara terhadap Lisa dinyatakan tetap berlaku.
Melansir dari Detikcom, penolakan kasasi itu tertuang dalam amar putusan Nomor 12346 K/PID.SUS/2025. Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung yang diakses pada Minggu (21/12/2025), permohonan kasasi Lisa diputus dengan amar "tolak".
Perkara ini diputus majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Putusan kasasi tersebut diketok pada 19 Desember 2025.
Dengan ditolaknya kasasi, Lisa tetap menjalani hukuman 14 tahun penjara sebagaimana putusan tingkat banding.
Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Lisa terbukti bersalah karena memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.
Pada tingkat pertama, Lisa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi 14 tahun penjara.