Jakarta(harianSIB.com)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata warga bernama Subhan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi para tergugat.
"Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (22/12/205) dikutip dari detikcom
Dia mengatakan proses perkara ini di PN Jakpus sudah berakhir. Dia mengatakan para pihak bisa saja melakukan upaya hukum lain.
Baca Juga: Hakim Tegaskan Artha Graha Tak Miliki Legal Standing Sengketakan Sita Aset PT RBT "Nah artinya kalau sudah ada amar menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, ini berarti sebagai putusan akhir ya, mengakhiri perkara ini, nah tentu pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum," ujarnya.
Sunoto juga menjelaskan pertimbangan mengapa majelis hakim menyatakan tidak berwenang menangani gugatan tersebut. Dia menyebut yang berwenang menangani gugatan tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).