Jakarta (harianSIB.com)
Dua bersaudara pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,35 triliun.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025).
Dalam persidangan, jaksa menyebut kedua terdakwa melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidangkan dalam berkas terpisah. Kerugian negara tersebut berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja yang diberikan oleh sejumlah bank milik negara.
"Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp1,35 triliun," ujar JPU Fajar Santoso di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: IAW Soroti Uji Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Eks-HGU PTPN di Sumut Jaksa menjelaskan, nilai kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam perkara ini, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan dinilai memiliki peran strategis, antara lain dengan mentransfer serta membelanjakan dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dana tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk pembelian aset tanah dan kendaraan, pembayaran utang, cicilan apartemen, serta pengeluaran lain yang patut diduga berasal dari hasil pencucian uang terkait kredit modal kerja.