Jakarta (harianSIB.com)
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menduga 27 korporasi berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dugaan itu terkait alih fungsi lahan di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) yang dinilai masif.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
"Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi berkontribusi terhadap bencana bandang. Satgas PKH juga telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, hasil klarifikasi Satgas PKH yang diperkuat analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB) menemukan adanya korelasi kuat antara alih fungsi lahan dan terjadinya banjir besar di wilayah Sumatera.
Baca Juga: Kejagung Setor Rp6,6 Triliun ke Negara, Dijaga Ketat Sejak Pagi "Diperoleh temuan bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan semata-mata fenomena alam biasa, melainkan berkorelasi dengan alih fungsi lahan yang masif di hulu DAS, yang kemudian bertemu dengan curah hujan tinggi," ujarnya.
Menurut Jaksa Agung, alih fungsi lahan tersebut menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi di kawasan hulu sungai. Akibatnya, daya serap tanah menurun sehingga aliran air permukaan meningkat tajam saat terjadi hujan ekstrem.