Jakarta (harianSIB.com)
Kejaksaan Agung menyatakan akan mengejar denda administratif perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan pada 2026. Potensi penerimaan negara dari denda penyalahgunaan kawasan hutan tersebut diperkirakan mencapai Rp142,23 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan penyerahan uang hasil rampasan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
"Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan," kata Burhanuddin.
Ia merinci, potensi denda administratif dari sektor sawit mencapai Rp109,6 triliun, sementara dari sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun.
Baca Juga: Satgas PKH Duga 27 Korporasi Picu Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar "Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun," ujarnya.
Jaksa Agung menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan kawasan hutan akan terus dilanjutkan. Menurutnya, pengelolaan hutan harus berpihak pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.