Jakarta (harianSIB.com)
Pencipta lagu Ari Bias menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan royalti yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti pertunjukan musik komersial bukan berada pada penyanyi. Putusan tersebut, menurut Ari Bias, menguatkan langkahnya mencabut laporan terhadap Agnez Mo beberapa waktu lalu.
Ari Bias yang juga anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyatakan, putusan MK sejalan dengan pandangannya yang telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.
"Putusan ini sejalan dengan apa yang pernah saya sampaikan dalam RDP di DPR RI, bahwa terbitnya Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 dan putusan kasasi MA telah mengisi kekosongan hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam pertunjukan musik komersial. Putusan MK kini semakin memperkuat legitimasi peraturan tersebut, sehingga somasi hanya kepada penyanyi sudah tidak relevan lagi," ujar Ari Bias dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2025).
Ia menambahkan, jauh sebelum putusan MK terbit, dirinya telah memutuskan untuk tidak menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas perkaranya dengan Agnez Mo. Ari Bias memilih mencabut laporan dan mengakhiri sengketa antara pencipta dan penyanyi.
Baca Juga: AMPK Aksi Damai di Depan Mapolda, Tuntut Kapolda Selesaikan Banyak Laporan di Polresta Deliserdang Tidak Berproses "Saya memilih mencabut laporan dan mengakhiri sengketa antara pencipta dan penyanyi, demi menatap masa depan ekosistem yang lebih kondusif," katanya.
Pasca putusan MK, Ari Bias menyebut posisi AKSI semakin jelas dalam memperjuangkan keadilan bagi para pencipta lagu. AKSI, lanjutnya, akan terus mengawal pembahasan royalti dan tata kelola musik nasional, termasuk melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR RI.