Jakarta (harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, bersama tujuh terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Para terdakwa didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp285,1 triliun.
Selain Alfian, tujuh terdakwa lainnya yakni Hasto Wibowo selaku Vice President Integrated Supply Chain periode 2019–2020; Toto Nugroho selaku Vice President Integrated Supply Chain; Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Dwi Sudarsono selaku Vice President Crude and Trading PT Pertamina periode 2019–2020; Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; serta Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura periode 2019–2021.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025), dikutip dari Kompas.com, JPU menyebut kerugian negara tersebut berasal dari berbagai proyek dan pengadaan, antara lain impor minyak mentah, sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), serta penjualan solar nonsubsidi.
Jaksa menjelaskan, total kerugian keuangan negara mencapai 2.732.816.820,63 dolar Amerika Serikat dan Rp25.439.881.674.368,30. Selain itu, perbuatan para terdakwa juga menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293 akibat harga pengadaan BBM yang lebih mahal dari semestinya. Terdapat pula keuntungan ilegal senilai 2.617.683.340,41 dolar AS. Jika seluruh unsur tersebut dijumlahkan dan dikonversi ke rupiah, total kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Berbagi 2.500 Bingkisan Natal di 25 SPBU Jaksa menguraikan, perbuatan delapan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan sembilan terdakwa lain yang telah lebih dulu didakwa dalam berkas terpisah, dengan pembagian peran berdasarkan klaster masing-masing.
Dalam pengadaan sewa terminal BBM antara PT Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Alfian Nasution bersama Hanung Budya Yuktyanta didakwa mengakomodasi permintaan Mohamad Riza Chalid selaku beneficial owner PT OTM. Perbuatan tersebut disebut memperkaya Riza Chalid dan Muhamad Kerry Adrianto Riza serta merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun.