Semarang (harianSIB.com)
Ahmad Yazid (AY) alias Gus Yazid Basayban resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha.
Praktisi pengobatan tradisional tersebut ditahan setelah diperiksa penyidik terkait dugaan penerimaan aliran dana dari keluarga mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono (WP).
Gus Yazid diduga menerima aliran dana senilai Rp 20 miliar yang digunakan untuk kebutuhan pribadi serta kegiatan pengobatan tradisional. Dana tersebut disebut berasal dari keluarga Widi Prasetijono.
Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Eri Wibowo, mengatakan aliran dana tersebut diterima langsung oleh tersangka tanpa melalui perantara.
Baca Juga: Plt Kadis PUPR Tapteng Sampaikan Progres Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana "Kita tunggu fakta persidangan (apakah ada tersangka lain)," kata Eri, Jumat (26/12/2025), mengutip Kompas.com.
Menurut Eri, penyidik masih mendalami penggunaan dana tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.