Jakarta(harianSIB.com)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan sanksi pidana kerja sosial mulai diterapkan setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku pada Januari 2026.
"Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari," ujar Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Agus menyampaikan, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah meneken kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing terkait penerapan sanksi pidana kerja sosial tersebut.
Menurutnya, lokasi serta jenis pekerjaan kerja sosial nantinya ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan.
Baca Juga: Rotasi Kejaksaan, 43 Kajari Berganti Termasuk Medan "Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan," tuturnya.
Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk sanksi yang diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.