Jakarta(harianSIB.com)
Pasca berlakunya KUHAP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia, dikumpulkan untuk mengikuti pengarahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep N Mulyana, SH MH.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH dalam keterangan persnya yang dilansir ke media via grup Wa, Rabu (7/1/2026), pengarahan yang berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara itu berlangsung secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Selasa (6/1/ 2026).
"Pengarahan ini berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," sebut Anang.
Jampidum Prof Asep dalam arahannya menegaskan, di era baru hukum pidana nasional, Jaksa harus berperan sebagai Navigator Utama Transformasi.
Baca Juga: HUT Ke-43 Pidsus Kejaksaan RI, Kajati Sumut Ikuti Peringatan Secara Daring Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan baru seraya tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga korban.
"Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, Jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku," ujar Jampidum.
Editor
: Wilfred Manullang