Kupang(harianSIB.com)
Ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo, ditangkap anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari istrinya, Sepriana Paulina Mirpey, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dilansir detikBali, Jumat (9/1/2026), Chrestian diamankan oleh sejumlah anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Rabu (7/1/2026), sesaat setelah tiba dari Kabupaten Rote Ndao.
Salah satu kuasa hukum Sepriana, Yanthy Siubelan, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kliennya.
"Dia ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya terkait masalah KDRT," ujar Yanthy, di Denpom IX/1 Kupang, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Tangis Haru Pecah Usai 21 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Divonis dan Dipecat Selain dugaan
KDRT, Sepriana juga melaporkan Chrestian atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial. Menurut Yanthy, kliennya merasa dirugikan secara moral akibat pernyataan Chrestian yang disampaikan secara terbuka di media sosial.
"Dia memaki-maki dan menghina klien kami saat melakukan siaran langsung di TikTok. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami melaporkan yang bersangkutan untuk diproses hukum," ungkapnya.