Jakarta (harianSIB.com)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP.
Hal ini menyusul penetapan lima orang sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan pejabat atau pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dalam keterangan tertulisnya, DJP menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas, termasuk suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai langkah tegas, DJP langsung menerapkan sanksi administratif kepada para oknum yang terlibat.
Baca Juga: Enam Hari Kerja 2026, Kejari Labuhanbatu 2 Kali Selamatkan Uang Negara "Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," tulis pernyataan resmi DJP, Minggu (11/1/2026).
Selain sanksi internal, DJP juga membidik pihak eksternal yang terlibat. DJP mendukung pencabutan izin praktik bagi Konsultan Pajak yang menjadi tersangka melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta asosiasi profesi.